Rabu, 26 Desember 2012

TUGAS TAMBAHAN SOFTSKILL (KASUS MULYA LUBIS & PENDAPAT TENTANG PELANGGARAN KODE ETIK)


TUGAS TAMBAHAN SOFTSKILL 
(KASUS MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN SEBAGAI ADVOKAD)
Nama                    : Gia Prinatama
Kelas                     : 4EB13
NPM                      : 23209862

Pertanyaan :
1.       Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil?
Ø  menurut saya MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil dengan memberhentikan tetap Mulya Lubis sebagai  Advokad. Karena hal yang ia lakukan merupakan pelanggaran berat menyangkut pelanggaran dengan benturan kepentingan dan lebih mengutamakan materi dalam menjalankan profesi dibandingkan dengan penegakan hukum kebenaran dan keadilan. Hukum di indonesia ini seharusnya dapat ditegakan dengan seadil-adilnya. Bukan memihak kepada salah satu pihak yang dapat memberikan keuntungan. Sungguh sangat disayangkan apabila moral para penegak hukum di indonesia ini selalu terdominasi dengan kepentingan pribadi yang mengatasnamakan materi semata.
2.       Apakah menurut anda reaksi todung mulya lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
Ø  Menurut saya tentang reaksi todung mulya lubis tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia mengatakan putusan tersebut bertentangan dengan semua logika rasional, sebuah dagelan hukum yang tidak lucu.  Seharusnya dalam kasus itu ia menyadari akan perbuatannya yang telah melanggar kode etik profesi advokad dengan melakukan pelanggaran dengan benturan kepentingan. Ia mengutamakan kepentingan pribadinya daripada penegakan hukum yang seadil-adilnya. Hendaknya ia memiliki moral dan etika yang baik untuk menjunjung tinggi kualitasnya sebagai advokad karena hukum itu adalah suatu ganjaran tentang kesalahan jai harus diputuskan dan ditegakan dengan seadil-adilnya. Bagaimana bisa bila hukum itu ditegakan apabila penegak hukumnya pun mempunyai kepentingan pribadi tanpa memperhatikan baik dan buruknya.
3.       Bagaimana pendapat anda atas pernyataan todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad?
Ø  Meurut saya tentang pernyataan todung yang mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Adalah suatu tindakan yang tidak benar. Todung mengatakan “ ini kezaliman, kesewenang-wenangan yang melampaui batas. Buat saya itu sesuatu yang melampaui batas karena kalau tuduhannya benturan kepentingan, sama sekali tidak ada benturan kepentingan”. Padahal jelas terlihat benturan kepentingan pada saat todung menjadi kuasa hukum SGC dan anggotsa TBH KKSK Dan didalam persidangan todung menggunakan hasil legal audit TBH KKSK yang seharusnya dirahasiakan oleh todung. Dan todung , mengatakan yang sebaliknya tentang Salim grup yang melanggar MSAA.  Bahkan saksi ahli dari pihak todung pun berpendapat bahwa hukum dapat berubah bergantung pada situasi dan kondisi.  Namun menurut majelis suatu pendapat hukum itu tidak boleh berubah. Jelas disini dapat terlihat bahwa tidakan yang dilakukan oleh todung mulya lubis sungguh melanggar suatu kode etik profesi dan ini melanggar hukum. Seharusnya mula lubis sebagai advokad bisa menjadi penegak hukum yang dapat dijadikan panutan. Hukum di indonesia ini hendaknya dapat ditegakan dengan penegak hukum yang bersih tanpa benturan kepentingan didalamnya. Agar publik pun percaya dan yakin akan suatu profesi yang dijalankan. Dan segala sesuatunya pastinya akan dipertanggungjawabkan.

TUGAS TAMBAHAN SOFTSKILL
Nama                    : Gia Prinatama
Kelas                     : 4EB13
NPM                      : 23209862

Jelaskan pendapat anda apakah kejadian-kejadian berikut ini melanggar kode etik atau tidak!
a.       Ketua BPK RI, Sebagaimana dikutip media massa beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”
Ø  Menurut saya kejadian ini melanggar kode etik karena suatu KAP itu seharusnya memberikan suatu laporan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Karena itu berkaitan dengan pengambilan keputusan oleh manajemen perusahaan yang diaudit.
b.      Sebuah KAP didepan kantornya memasang papan nama berukuran 5x5 m.
Ø  Menurut saya hal ini bukan merupakan pelanggaran kode etik karena itu wajar untuk sebuah KAP memasang papan nama hal itu mereka lakukan untuk menarik klien.
c.       Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP Tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut disebuah hotel bintang 5.
Ø  Menurut saya hal ini tidak melanggar kode etik karena cara yang dilakukan oleh KAP untuk menarik kliennya berbeda-beda asalkan KAP tersebut tetap independen dan hasil dari pekerjaan mereka dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
d.      Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah Bank Pemerintah, salah satu poinnya akan memberikan komisi 25 % untuk setiap klien yang diberikan pihak Bank.
Ø  Menurut saya hal ini tidak melanggar kode etik karena merekomendasikan klien dan mendapatkan imbalan atas jasanya tersebut adalah wajar. Asalkan KAP tersebut tetap independen dalam melaksanakan tugaskan tidak mementingkan kepentingan pihak-pihak tertentu.
e.      Untuk mencari klien, sebuah KAP  menggunakan agen pemasaran atas dasar commision fee. Selain itu melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa Audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin
Ø  Menurut saya hal ini tidak melanggar kode etik karena banyak cara yang dapat dilakukan suatu KAP untuk menarik kliennya salah satunya dengan menggunakan agen pemasaran. Hal itu dilakukan agar keberadaan KAP tersebut dapat diketahui dan perusahaan-perusahaan berminat untuk memakai jasa yang ditawarkan KAP tersebut. Asalkan KAP tersebut tetap independen dalam menjalankan tugasnya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.


f.        KAP XYZ mengaudit PT. ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Ø  Menurut saya ini tidak melanggar kode etik setiap KAP bisa saja mengerjakan pekerjaan lebih dari 1 asalkan masih dalam lingkup KAP dan KAP tersebut tetap independen dalam menjalankan tugasnya.
g.       Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30 %.
Ø  Menurut saya hal ini melanggar kode etik karena dengan pemberian diskon 30 % oleh klien mencerminkan bahwa KAP tersebut tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan mudah terpengaruh dengan pemberian hadiah yang mungkin dapat mengganggu independen dari suatu KAP itu sendiri.