Sabtu, 30 Oktober 2010

ANALISIS SHU DAN CONTOH KASUS

Nama : Gia Prinatama
Kelas : 2EB13
NPM :23209862
TUGAS EKONOMI KOPERASI (ANALISIS SHU & CONTOH KASUS)


A. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.

Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
B. Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini didajikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

Dalam pembagan SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Untuk memperjelasnya pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas, dibawah ini disajikan data koperasi A :

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000

b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumblah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Sumber referensi:  catatan kuliahku 

Senin, 11 Oktober 2010

MENGGUNAKAN INTERNET YANG BAIK DAN AMAN

OLEH : GIA PRINATAMA
KELAS : 2EB13
NPM :23209862

Internet merupakan suatu hal yang menjadi suatu kebutuhan pada saat ini. Karena dengan internet kita bisa menambah wawasan,pengetahuan,menambah teman/relasi, berbisnis,dll.. tetapi tak dipungkiri juga bahwa internet saat ini yang semakin membudaya di tengah masyarakat bisa menyebabkan suatu hal yang negative juga.
Seperti hal nya di tahun 2010 ini sudah ada 40 kasus terkait penculikan dan penjualan anak untuk transaksi seksual via jejaring social. Facebook dan twitter bisa mengubah gaya bahasa anak dan remaja perlu peran orangtua dan pemerintah untuk menindaklanjuti masalah ini.
Dari sekian kasus terkait jejaring dunia maya itu yang menarik adalah dampak buruk terhadap perubahan gaya bahasa. Remaja yang menggunakan internet untuk jejaring social itu terbiasa menggunakan kata-kata yang kurang baik. Yang lebih mengacu pada kata-kata kotor, fitnah, penghinaan, gibah,dan pelecehan.
Sungguh sangat disayangkan apabila remaja saat ini sudah menjadikan hal itu sebagai hal yang biasa saja padahal itu terkait tata karma dan etika sopan santun. Karena dengan internet/jejaring social remaja bebas mengeluarkan pendapat atau unek-uneknya dengan bahasa mereka sendiri. Bahkan banyak yang menggunakan identitas palsu (samaran) dan mengelabui para sasarannya. Seperti maraknya kasus penculikan remaja putri bahkan ada juga yang diperkosa oleh teman jejaring sosialnya. Hal itu sungguh merusak moral bangsa.
Seharusnya hal ini dapat ditanggulangi dengan menerapkan prinsip “menggunakan internet yang baik dan aman” karena perlu disadari betul bahwa tidak semua remaja pengguna internet terutama pengguna jejaring social mengetahui dan sadar akan dampak buruk penggunaan internet yang mereka pikirkan hanya kesenangan belaka. Padahal banyak sekali bahaya yang mengancam akan internet yang tidak sehat.
Untuk itu kita harus menerapkan prinsip “menggunakan internet yang baik dan aman” dan benteng pertama adalah keluarga/orang tua. Orang tua harus memberikan pengarahan yang baik dan benar kepada anak – anak mereka akan dampak – dampak yang dapat ditimbulkan oleh pemakaian internet yang tidak sehat.
Selanjutnya pihak sekolah juga bisa memberikan pendidikan dan akan lebih baik jika merazia siwa-siswa yang bermain facebook/twitter pada jam pelajaran sekolah. Juga melarang penggunaan handphone pada saat kegiatan belajar
dan mengajar. Karena dengan itu para siswa bisa lebih focus untuk belajar dan tidak berpikir ke hal – hal lain diluar urusan sekolah.
Lalu Negara juga berperan penting. Agar tidak hanya membuat pelarangan dan merazia anak – anak yang bolos. Tetapi juga memberikan penyuluhan,informasi tentang internet yang baik dan aman bisa dilakukan dengan cara – cara yang disukai oleh anak – anak seperti melalui seminar terbuka, penyuluhan ke sekolah – sekolah, mengadakan kegiatan yang bermanfaat yang bisa mengasah potensi anak –anak.
Hal itu hendaknya bisa sama – sama kita terapkan. Agar internet yang sejatinya merupakan suatu hal yang bisa memudahkan kita untuk mencari informasi dan memudahkan pekerjaan itu bisa lebih jauh bermanfaat ketimbang dampak buruknya. Semoga remaja Indonesia bisa lebih berhati – hati dan selektif terhadap hal – hal yang baru mereka ketahui.

Sumber/referensi : majalah Gatra edisi 24-30 juni 2010

Menggali potensi yang ada dalam diri kita

OLEH : GIA PRINATAMA
KELAS : 2EB13
NPM :23209862

Pernahkah terbayangkan dalam benak kita bahwa kita adalah orang yang hebat? Orang yang bisa diandalkan? Mampu dalam mengerjakan segala hal? Tentu jarang sekali ada orang yang bisa berkata seperti itu. Karena apa? Karena mereka merasa bahwa mereka lemah dan tidak berpotensi apapun.
          Sungguh sayang apabila semua orang menganggap diri mereka seperti itu karena setiap orang itu diciptakan oleh Allah dengan berbagai macam kekurangan dan kelebihan yang mereka punya. Jadi tidak ada orang yang tidak punya kelebihan atau hanya ada kekurangan saja dalam diri mereka.
          Hal itu dapat ditumbuhkembangkan melalui menggali potensi yang ada dalam diri kita dan membangkitkan rasa percaya diri. Memang bukanlah hal yang mudah untuk membiasakan diri berbuat kedua hal tersebut. Tetapi kita harus bisa mencobanya dan membiasakannya dalam setiap hal yang ingin kita kerjakan.
          Menggali potensi yang ada dalam diri kita bisa dengan cara menyalurkan hobi/minat apa yang kita sukai sehingga kita bisa maksimal. Contoh apabila kita suka main gitar kita bisa membuat suatu grup music/band bersama teman – teman sehingga kita dapat menyalurkan bakat yang kita punya. Selain itu menggali potensi yang ada dalam diri kita bisa juga dengan cara membuat suatu catatan/koreksi tentang apa sajakah yang dapat kita kerjakan dan mampu juga senang dalam melakukan itu seperti senang menulis maka buatlah tulisan-tulisan yang bagus lalu anda bisa menguploadnya ke internet. Atau anda pandai berbicara maka anda ingin menjadi MC pada sebuah acara. Dari situ kita bisa tau apa saja potensi yang dapat kita gali dalam diri kita.
          Lalu membangkitkan rasa percaya diri. Rasa percaya diri itu adalah merasa yakin dan percaya akan kemampuan dan semua hal yang kita punya. Hal itu memang terkadang sulit tetapi kita harus coba membangkitkannya. Caranya adalah mencoba yakin akan kemampuan diri sendiri dan mempunyai prinsip yang kuat. Sehingga dengan otomatis rasa percaya diri itu akan tumbuh dengan sendirinya.
          Itulah cara – cara yang dapat kita lakukan untuk menggali potensi yang ada dalam diri kita dan membangkitkan rasa percaya diri semoga menjadi suatu masukan yang dapat diterima dan berguna bagi semua pembaca.  

CONTOH KASUS KOPERASI PEDESAAN

OLEH : GIA PRINATAMA
KELAS :2EB13
NPM : 23209862

Lemahnya bargaining power petani, jika kita cermati menunjukkan kegagalan kebijakan pemerintah disektor pertanian. Merujuk pada kasus kehancuran harga dan produksi di sektor pertanian maka semakin jelas bahwa sangat lemahnya kebijakan pemerintah pro-petani dan juga sekaligus mengisyaratkan belum optimalnya kinerja kelembagaan yang ada di tingkat pedesaan. Ambil saja kasus kinerja Koperasi Pedesaan (KUD), masih sering terdengar julukan KUD sebagai ‘koperasi berkacamata kuda’ karena hanya jalan satu arah karena harus tunduk pada perintah sang sais, yang karena dibina secara intensif oleh pemerintah malah melahirkan Departemen Koperasi padahal sebelumnya hanya dibawah Direktorat Jenderal dimasa era Orba itu.  Namun  ternyata sejak era Orba hingga era Reformasi saat inipun  perkembangan KUD tidak juga cukup mengembirakan sebagai organisasi kolektif penting di tingkat pedesaan. Bahkan jika kita memaparkan dosa dari KUD adalah disamping perannya memonopoli di pedesaan adalah ketidakmampuan  untuk mengangkat nilai tukar petani. Intinya KUD masih belum menjadi penyelemat petani. 
Meski demikian sinyalemen yang muncul di pedesaan adalah banyak sekali dijumpai ‘institusi baru pedesaan’ baik bernama asosiasi ataupun paguyupan. Baik asosiasi tersebut berdiri sendiri atau bahkan asosiasi Koperasi. Timbulnya asosiasi di pedesaan ini menjamur selama krisis ekonomi. Ini sebenarnya menunjukkan bahwa mereka menyadari (kalau tidak mau dikatakan kurang setuju dengan koperasi pedesaan-KUD) bahwa organisasi kolektivitas pedesaan perlu. Tersumbatnya peran koperasi pedesaan-KUD selama ini mengharuskan mereka mencari institusi alternatif lain. Dalam hal ini penulis jadi teringgat kritik yang disampaikan Prof. Hans H.Muenkner (pakar Koperasi dari Univ. Marburg) dalam suatu kuliah Studi Pengembangan Koperasi (Genossenschaflehre) yang menyatakan bahwa selama ini banyak kasus di negara berkembang dimana kelembagaan pedesaan dibentuk dengan satu pertanyaan yang salah. ‘Yaitu bagaimana koperasi dapat membantu saudara?’ Menurutnya yang benar
seharusnya adalah ‘Bagaimana rakyat (petani) dapat menolong dirinya sendiri dengan mengorganisir swadaya melalui cara-cara Koperasi? Ada point penting dari maraknya institusi pedesaan baru ini, yaitu mereka berusaha untuk mampu masuk ke pasar (market penetration). Mereka berusaha untuk meningkatkan efisiensinya dengan menurunnya biaya karena usaha yang menjadi lebih besar (economies of scale). Namun toh ternyata usaha-usaha ini juga kurang mampu meredam sengitnya persaingan dan meningkatkan pendapatan petani. Sehingga sering kali harga jungkir balik seperti gambaran diatas. Mungkin perlu mencermati kasus mengapa pemerintah Jepang berani mengenakan tariff yang begitu tinggi terhadap impor beras ke Jepang, ini tidak luput dari desakan masyarakat petani Jepang yang dikomandani kelembagaan Koperasi Pedesaan disana.
Cara penyelesaian :
Menurut saya Koperasi Unit Desa atau (KUD) seharusnya bisa menjadi penopang/pembantu kehidupan masyarakat pedesaan yang mayoritas adalah golongan menengah kebawah. Koperasi unit desa harus bisa menjadikan masyarakat sekitarnya sadar akan pentingnya suatu lembaga yang bernama koperasi dimana tujuannya adalah menyejahterakan kehidupan masyarakat. Seperti contoh ketidakmampuan  untuk mengangkat nilai tukar petani. Intinya KUD masih belum menjadi penyelemat petani.akan memunculkan niat bahwa KUD belum bisa menjadi penyelamat petani. Dengan masalah yang seperti ini hendaknya KUD bisa memperkenalkan bagaimana system koperasi itu dan membangun struktur koperasi yang terarah dan sistematis. Setelah itu peran pemerintah juga penting untuk mendampingi usaha koperasi yang ada dipedesaan. Lalu membangun kerjasama yang baik serta memberikan penyuluhan tentang koperasi unit desa. Dengan cara itu semoga para petani dan masyarakat tidak terpengaruh terhadap institusi pedesaan yang baru.
Sumber : harian Radar Jember- Jawa Pos, Jumat 12 Juli 2002  Penulis adalah staf pengajar Fakultas Ekonomi - Universitas Jember
dan sedang studi Ekonomi Koperasi pada Philipps University, Marburg-Germany
Sumber : http://ice_online.tripod.com/Wacana11.html



CONTOH KASUS KOPERASI NPI

OLEH : GIA PRINATAMA
KELAS : 2EB13
NPM :23209862

BANJARNEGARA - Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah."Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya," katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Bentuk tim
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit.Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi).
"Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan," kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.
Cara penyelesaian :
            Dalam kasus ini koperasi NPI sudah bertindak diluar batas. Karena tidak selayaknya sebuah koperasi bertindak seperti itu. Karena yang seperti itu adalah bukan mencerminkan sebuah koperasi. Sejatinya koperasi itu berasaskan ekonomi kerakyatan dengan asas kekeluargaan. Yang tidak mencari keuntungan semata. Tetapi malah berpraktik layaknya bank dengan memakai bunga pinjaman dan bunga tabungan. Dengan praktiknya yang seperti itu maka mengakibatkan kredit macet itu sangat merugikan masyarakat. Maka solusinya adalah menindak pidanakan dan menutup usaha koperasi yang menjurus pada penipuan itu. Kemudian mengembalikan seluruh uang milik nasabah yang telah ditipu oleh pengelola koperasi tersebut.
Sumber : http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=19671&Itemid=53

PENGERTIAN KOPERASI

TUGAS EKONOMI KOPERASI
OLEH : GIA PRINATAMA
KELAS : 2EB13
NPM :23209862

Koperasi adalah singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya dan tidak mengambil keuntungan semata.
          Landasan koperasi adalah :
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Fungsi Koperasi / Koprasi :
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata
          yang dapat menjadi anggota koperasi adalah :
-         perorangan atau yang secara sukarela masuk dalam koperasi tersebut.
-         Badan Hukum Koperasi.
Koperasi dijalankan bersama oleh anggotanya, dimana anggotanya memiliki hak suara yang sama. Pembagian keuntungan koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Berdasarkan andil mereka tersebut dalam koperasi.
          Jenis – jenis Koperasi :
a. Koperasi Produsen
   Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya. dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya
b. Koperasi Konsumen
   Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.
c. Koperasi simpan pinjam
d. Koperasi serba usaha
          Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi di Indonesia sebenarnya dapat  membantu golongan rakyat menengah kebawah. Karena koperasi berlandaskan kekeluargaan yang tidak mencari keuntungan semata. Tetapi pada kenyataannya untuk sekarang ini koperasi masih dinomorduakan.