Senin, 29 Oktober 2012

ETIKA DALAM AUDITING

Nama    : Gia Prinatama
Kelas    : 4EB13
NPM    : 23209862
Etika yang merupakan ilmu untuk mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika itu sendiri mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika sebenarnya merupakan hal yang biasa kita temui dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. Banyak orang yang menjadikan etika sebagai pedoman untuk berperilaku terhadap sesama. Etika itu banyak sekali contohnya seperti : menjaga kesopanan terhadap sesama manusia, tidak merusak lingkungan, berbicara dengan tutur kata yang baik dan sopan, menjaga perasaan orang lain. Kesemuanya itu merupakan hal-hal yang sering kita temui sehari-hari. Meskipun ada juga orang-orang yang tidak mematuhi etika dengan melakukan tindakan penyimpangan dari nilai-nilai yang dianggap wajar dalam suatu kehidupan bermasyarakat.
Sedangkan untuk Auditing itu pengertiannya adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.jadi tujuan auditing disini adalah untuk mendapat informasi tentang kewajaran suatu laporan keuangan yang nantinya dipakai untuk manajemen mengambil keputusan terutama yang berhubungan dengan kebijakan finansial perusahaan. Maka auditing disini merupakan bagian penting dari sebuah perusahaan untuk menilai laporan keuangaannya apakah terdapat salah saji material yang nantinya dapat menggagu manajemen untuk mengambil keputusan secara tepat guna kemajuan dan kelangsungan usaha.
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk itu disini kepercayaan publik sebenarnya sangat menentukan bagi kelangsungan auditor untuk tetap melakukan jasa auditing. Sebab bila masyarakat tahu bahwa auditing ini penuh dengan kecurangan maka kepercayaan pun akan menurun dan masyarakat tidak mau lagi memakai jasa akuntan untuk memeriksa kewajaran laporan keuangan perusahaan mereka.


Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang  membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Sebab publik disini maksudnya adalah masyarakat yang secara tidak langsung ikut menikmati dari hasil keputusan yang dibuat oleh manajemen. Maka disini akuntan publik perlu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada publik. dengan mengaudit atas laporan keuangan berdasarkan dengan objektifitas, integritas,  keseksamaan, profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Dengan begini maka akuntan dapat terus melanjutkan usahanya melalui kepercayaan publik yang diberikan.
Selain tanggung jawab auditor kepada publik, audito juga memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

Independensi Auditor juga diperlukan dalam sebuah kegiatan auditing. Independensi disini maksudnya auditor bersikap netral terhadap perusahaan yang diauditnya. Dengan tidak menjadikan ini sebagai kepentingan pribadi atau golongannya. Apabila auditor melakukan auditing dengan objektifitas, intregitas, dan independensi yang baik maka masyarakat pengguna jasa auditing akan terus mempercayai jasa auditing. Karena auditor mempunyai tanggung jawab penting untuk publik dan manajemen perusahaan. Bisa dibayangkan bila auditor mengaudit suatu laporan dengan tujuan untuk menguntungkan pribadinya dan golongannya maka akan merugikan pihak perusahaan yang diauditnya. Sebab hasil audit yang telah dilakukan oleh auditor itulah yang akan digunakan untuk membuat keputusan guna meningkatkan kinerja perusahaan dan laba perusahaan.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai independensi akuntan publik
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP-20/PM/2002 TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKA JASA AUDIT DI PASAR MODAL:
1. Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a. Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1) Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2) Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1) Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2) Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau
3) Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk  merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :
a. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.
b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c. mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2) atau laporan keuangan;
3) desain sistim informasi keuangan dan implementasi;
4) penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber daya manusia;
9) konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
e. memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4. Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
5. Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan Peralihan
a. Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

Sumber :
www.google.com
http://maududdy.multiply.com
http://wapedia.mobi/id/Auditor#2.
id.wikipedia.org

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Nama    : Gia Prinatama
Kelas    : 4EB13
NPM    : 23209862

Etika pada dasarnya merupakan suatu aturan untuk mengatur tingkah laku seseorang. Dengan etika kita dapat menyadari adanya moral yang berlaku dalam masyarakat serta tata krama dan kesopanan. Seperti juga halnya dengan Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Bisa dibayangkan apabila para akuntan yang tugasnya membantu untuk menentukan keputusan dalam suatu manajemen tidak memiliki etika yang baik. Pasti banyak tindak kecurangan yang terjadi dan hal-hal yang menyimpang lainnya. Dan hal itu tentunya akan merugikan perusahaan pemakai jasa akuntan tersebut. Selain itu juga dapat menghambat kemajuan perusahaan karena menetapkan kebijakan yang kurang tepat. Tanpa adanya etika dari profesi akuntan maka suatu profesi tersebut tidak akan mendapat kepercayaan dan keandalan penuh dari masyarakat penggunanya.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik sebagai seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Begitupula dengan profesi akuntansi di Indonesia ini memerlukan kode etik profesi untuk mengatur perilaku keprofesionalan dari para akuntan agar tidak menyimpang dari aturan-aturan yang telah dibuat dan dipatuhi secara bersama-sama.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.




Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
    Integritas.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
    Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkant erjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
    Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
    Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
    Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

Prinsip-prinsip Etika AICPA :
    Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
    Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
    Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
    Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
    Kehati-hatian : Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
    Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.



Prinsip-prinsip Etika IAI :

Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip-prinsip tersebut   adalah:
a.    Prinsip pertama- Tanggung Jawab Prolesi
b.    Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
c.    Prinsip Ketiga – Integritas
d.    Prinsip Keempat – Obyektivitas
e.    Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
f.    Prinsip Keenam – Kerahasiaan.
g.    Prinsip Ketujuh- Perilaku Profesional
h.    Prinsip kedelapan-Standar Teknis

Aturan dan Interpretasi Etika

    Etika yang pada dasarnya adalah sebuah suatu aturan. Etika disini memiliki interpretasi.maksudnya interpretasi disini adalah yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.  Intrepretasi disini adalah dengan melakukan penerapannya dalam pelaksanaan etika itu sendiri. Penerapannya adalah dengan Kepatuhan terhadap etika. Seringkali orang patuh terhadap etika diakibatkan tidak menginginkan opini publik yang jelek mengenai dirinya dan perusahaan yang dikelolanya. Sehingga ia berusaha untuk membuat pencitraan yang baik dengan keprofesionalitasnya. Tapi seringkali orang patuh terhadap etika adalah hanya karena paksaan. Yaitu paksaan dari atasan dalam perusahaannya atau paksaan dari sesama anggotanya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber :
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://sefianoarni.blogspot.com/2012/01/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://riscawidya.blogspot.com/2010/11/kode-etik-akuntansi-indonesia.html







Sabtu, 13 Oktober 2012

KASUS ENRON

KASUS ENRON
Nama : Gia Prinatama
Kelas : 4EB13
NPM : 23209862
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
1. Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula
adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3. Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4. Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5 Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6 Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7 Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
8 Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9 KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10 CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11 Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12 Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13 tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14 KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15 tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16 tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17 Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18 tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19 Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
http://uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/kasus-enron-dan-kap-arthur-andersen/
Tanggapan :
Tanggapan saya atas kasus enron disini adalah pihak yang bersalah sebenarnya berasal dari manajemen Enron itu sendiri dan KAP Andersen. Dalam hal ini Enron sengaja mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor . Praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran. Dan pada akhirnya Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan. Maka dari kasus ini dapat saya simpulkan bahwa terdapat pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu Enron dan KAP Andersen. Enron yang pada akhirnya mengalami kebangkrutan dengan hutan milyaran dolar. Sungguh sangat merugikan banyak pihak termasuk pihak eksternal dari enron itu sendiri yaitu para pegawainya terpaksa di PHK padahal dana pensiun mereka ada didalam enron yang sudah mengalami kebangkrutan itu. Dan akibatnya pegawainya banyak yang kehilangan pekerjaan. Selain itu untuk KAP Andersen juga sebagai auditor eksternal seharusnya dapat dipertanggungjawabkan independensinya dan kepercayaan kepada masyarakat. Malah terlibat dalam kecurangan di perusahaan enron akibatnya masyarakat kurang percaya untuk menggunakan Jasa audit KAP Andersen. Dan para auditor di KAP Andersen juga mengalami kesulitan untuk mendapat pekerjaan akibat kasus enron tersebut. Maka hendaknya Enron dan KAP Andersen dapat mematuhi dan melaksanakan kode etik profesi mereka masing-masing agar tindakan penyimpangan yang sebenarnya merugikan itu bisa dihindarkan.

KASUS ETIKA DALAM BISNIS

Kasus Konflik Buruh dengan PT Megariamas
Nama : Gia Prinatama
Kelas : 4EB13
Npm : 23209862


Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa, Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan tunjangan hari raya (THR).

Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukuk 12.00 WIB. Sebelum ditemui Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.

“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800 karyawan yang mayoritas perempuan.

Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.

Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.

Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para perwakilan demonstrasi.

Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12X1 bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa daja dapat tergantung dari kebijakan perusahaan.

Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi. Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar 3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring, pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel, idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut Tambunan.
http://wwwtitisiswati.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-konflik-buruh-dengan-pt.html

Tanggapan :
Menurut saya atas kasus yang melanda buruh PT Megariamas Sentosa sangat diluar nilai etika dalam bisnis. Karena menahan THR para buruh padahal untuk karyawan yang bekerja dalam perusahaan lebih dari satu tahun wajib mendapatkan THR, selain itu perusahaan bertindak sewenang-wenang dengan memberhentikan buruh yang bertindak vokal. Pihak manajemen dalam PT. Megariamas Sentosa ini seharusnya lebih menerapkan nilai-nilai etika dalam bisnis. Karena hal itu dapat berdampak pula dalam kelanjutan usaha bisnisnya. Apabila mereka tidak mensejahterakan kehidupan para buruh yang bekerja diperusahaannya bagaimana perusahaan itu bisa lebih maju. Karena kemajuan perusahaan itu harus dilandasi dari keterkaitan elemen-elemen pendukung didalamnya salah satunya buruh. Hendaklah mereka berpikir untuk lebih mengerti akan keadaan para  buruh karena mereka juga membutuhkan THR tersebut untuk merayakan hari raya bersama keluarga mereka. Seharusnya pihak manajemen bisa lebih menyadari untuk mematuhi nilai-nilai etika dan moral agar perilaku mereka tidak merugikan pihak banyak.

KASUS ETIKA DALAM MASYARAKAT

Pelajar SMK di Depok Tewas Ketika Tawuran
Nama : Gia Prinatama
Kelas : 4EB13
NPM : 23209862

DEPOK, KOMPAS.com - Untuk keenam kalinya setelah Lebaran, kekerasan terjadi antara siswa Sekolah Menengah Kejuruan Baskara dan SMK Pancoran Mas, Kota Depok. Kedua siswa sekolah ini dikenal bermusuhan. Saat bertemu di mana pun dan kapan pun, kedua pihak saling menyerang dan melukai sehingga meresahkan warga setempat.

Rabu (12/9/2012) pukul 14.30, permusuhan kedua sekolah ini memakan korban. Abu alias Dedi Triyuda (17), yang dikenal sebagai siswa baik-baik, tewas ketika puluhan siswa SMK Pancoran Mas menyerang di Jalan Raya Sawangan. Ketika itu Abu bersama 11 rekannya dari SMK Baskara naik truk pengangkut semen.

Penyerangan terhadap siswa SMK Baskara melukai beberapa siswa hingga kemudian menewaskan Abu. Dia menderita luka karena lemparan batu di kepala dan luka tusuk di selangkangan. Seorang rekannya berusaha menyelamatkan Abu dengan mencegat pengendara sepeda motor, lalu meminta membawa ke dokter atau rumah sakit terdekat. Pukul 15.00, warga menemukan Abu tewas di Apotek Depok Dua, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok.

”Kedua sekolah memang sering tawuran. Kami sudah sering mendamaikan, menggelar mediasi, dan penyuluhan. Namun, tetap saja mereka terus tawuran. Peristiwa ini terjadi setelah dua hari sebelumnya mereka tawuran di Jalan Merpati, Depok,” kata Wakil Kepala Polsek Pancoran Mas Ajun Komisaris Ibnu Salim, Rabu (12/9/2012) malam.

Setelah tawuran, polisi mencari saksi dan meminta keterangan mereka. Di lokasi tawuran di Persimpangan Kodim, Jalan Raya Sawangan, polisi menemukan besi lengkung seperti celurit sepanjang 50 sentimeter, semprotan sejenis piloks, dan batu-batu yang diduga dilemparkan saat tawuran.

”Sampai malam ini ada 25 saksi yang kami periksa, mereka adalah 13 siswa SMK Baskara, 6 siswa SMK Pancoran Mas, sisanya dari warga dan petugas keamanan yang melihat peristiwa itu. Kami masih mencari barang bukti yang belum kami dapatkan,” kata Ibnu.

Siswa baik

Abu, siswa kelas II SMK Baskara, dikenal tetangganya sebagai remaja baik. Suparno, Ketua RW 10 Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, sangat kehilangan Abu. Dia mengenal Abu sebagai siswa baik karena bertetangga dekat dengannya. Dia mengecam sekolah yang tidak serius membina siswanya agar tidak terlibat tawuran.

”Peristiwa ini sudah sering terjadi. Kami bosan mendengarnya. Seharusnya sekolah dapat membina siswanya agar tidak tawuran,” kata Suparno.

Rabu petang, polisi membawa jenazah Abu ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Abu tewas dengan seragam sekolah melekat di tubuhnya. Tidak jelas siapa yang membawa Abu ke Apotek Depok Dua di Jalan Keadilan Nomor 41, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok.

”Mayat sampai klinik pukul 15.00. Seseorang turun dari angkot, membawanya dalam kondisi sudah tidak sadar. Lalu dia bilang ke saya, ’Tolong dibersihin’,” tutur Pandu (23), penjaga Apotek Depok Dua.

Beberapa tahun terakhir, meski siswa dua sekolah sering terlibat tawuran, tidak pernah ada korban tewas. Penyidik sementara menggunakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Wakil Kepala Polsek Pancoran Mas Ajun Komisaris Ibnu menilai peristiwa itu adalah penyerangan, bukan tawuran. Mereka yang terlibat diancam hukuman 12 tahun penjara.

”Korban memang masih anak-anak. Kami akan mempertimbangkan penggunaan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak,” tutur Ibnu. (Andy Riza Hidayat)
Tanggapan :
Menurut saya atas kejadian ini adalah pelajar-pelajar yang melakukan tindakan anarkis seperti tawuran tidak mempunyai etika yang baik mereka cenderung tidak bisa mengontrol emosi mereka yang masih labil. Sehingga terkadang masalah kecil yang mereka dapatkan di anatara lingkungan pergaulan mereka menjadi besar dan mudah terpancing emosi. Maka disini hendaknya pihak sekolah dapat melakukan tindakan tegas bagi para siswa yang melakukan tawuran dan memberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatan mereka tersebut. Agar mereka bisa jera selain itu nilai-nilai etika dan moral yang baik seharusnya wajib diberikan terutama dalam lingkungan keluarga. Orang tua hendaknya bisa mengajarkan kesopanan dan nilai etika yang baik agar mereka tidak melakukan tindakan penyimpangan dari nilai etika dalam masyarakat.

Minggu, 07 Oktober 2012

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI (tugas wajib minggu 4)

Nama : Gia Prinatama
Kelas : 4EB13
NPM : 23209862

Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Karena masyarakat menginginkan adanya transparansi atas laporan keuangan yang telah diaudit itu dengan sejujurnya. Disinilah pentingnya etika dalam profesi akuntansi. Etika disini sendiri berfungsi sebagai alat kontrol sosial atau sebagai mengatur tentang baik dan buruknya sikap dalam profesi akuntansi.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Bisa dibayangkan dari gambaran profesi akuntansi diatas apabila mereka tidak memiliki etika yang baik. Maka akan merugikan berbagai pihak tak terkecuali bagi masyarakat pengguna jasa akuntansi tersebut. Mungkin mereka akan mendapatkan kesalahan informasi tentang usaha dan bisnis mereka yang disebabkan oleh kecurangan dalam melaporkan hasil keuangan suatu perusahaan. Sungguh itu bukan merupakan etika yang tidak baik dalam profesi akuntansi karena tugas akuntansi adalah mencatat, meringkas, dan membuat laporan keuangan yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan. Apabila telah terjadi keuangan dalam akuntansi maka keputusan yang akan diambil oleh suatu manajemen perusahaan pun akan salah. Maka akan merugikan banyak pihak tak terkecuali pengaruhnya terhadap kemajuan perusahaan tersebut dalam masalah finansial. Profesi akuntan publik sebenarnya bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. Untuk itu disini hendaknya para akuntan dapat lebih menyadari untuk melakasanakan nilai dan norma yang berlaku agar jasa yang ia berikan tidak merugikan salah satu pihak san menguntungkan satu pihak. Dalam hal ini kejujuran dan keyakinan yang tinggi akan budi pekerti yang luhur dalam suatu standar etika profesi menjadi salah satu hal yang patut diandalkan. Agar kita tidak berbuat diluar kode etik profesi kita.




Sumber :
http://syudas.blogspot.com/2010/12/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/

ETHICAL GOVERNANCE (tugas wajib minggu 3)

Nama : Gia Prinatama
Kelas : 4EB13
Npm : 23309862

Ethical Governance atau yang biasa disebut sebagai etika pemerintahan adalah salah satu hal mengenai nilai dan norma-norma yang dipatuhi dalam sebuah pemerintahan. Dari pengertian etika sendiri mengenai baik dan buruk nya sesuatu maka etika pemerintahan disini adalah sikap pemerintah dalam beretika yang baik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.  Setelah sebuah organisasi dianggap sebagai korup maka akan terjadi penurunan dari legitimasi. Dengan legitimasi menurun, panggilan untuk peraturan yang lebih akan tumbuh lebih keras, menyesakkan organisasi yang bersangkutan dan perekonomian secara keseluruhan. Maka akan sulit menciptakan pemerintahan yang bersih.
Contoh kongkrit dari kasus etika dalam pemerintahan sudah banyak sekali. Seperti kasus korupsi dan suap yang belakangan ini kian merebak. Di sinilah Kepemimpinan Etis adalah sebuah kebutuhan. Hanya jika manajemen set yang jelas, tegas dan kontrol kebijakan penetapan toleransi nol, bisa memastikan praktik yang baik. Pejabat- pejabat yang Korup sungguh telah melanggar etika profesi mereka terlebih lagi mereka adalah public figure yang sosoknya seringkali diidolakan atau diteladani oleh masyarakat umum. Sungguh sangat disayangkan bila kepemerintahan ini dinodai dengan hal-hal yang hanya menguntungkan diri sendiri. Seperti kasus korupsi dan kasus suap itu hanya menguntungkan pribadi mereka sendiri. Sementara diluar sana masih banyak rakyat miskin yang untuk makan pun sulit. Disinilah moral dan norma seharusnya bisa selalu dipatuhi oleh para pejabat negara agar kasus yang merugikan banyak pihak seperti itu pun bisa dicegah dan dimusnahkan. Agar tercipatanya suatu pemerintahan dengan etika yang baik dan dapat menjadi contoh masyarakat luas. 
Dalam contoh lainnya sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut .Hingga saat ini hanyasedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.banyak masyarakat yang Lebih memilih memisahkan diri dengan sistem pemerintahan yang sudah dibuat karena tidak sesuai dengan pemikiran mereka. Bahkan adanya suatu kumpulan atau organisasi seperti GAM (Gerakan Aceh Merdeka) merupakan salah satu contoh bahwa masih banyak masyarakat yang kurang menyadari akan adanya etika dalam pemerintahan itu sendiri sehingga mereka lebih memilih tidak mengikuti atau memisahkan diri bahkan terkadang bersikap anarkis terhadap peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh sistem pemerintahan disuatu negara sungguh hal ini sangat disayangkan terlebih bahwa negara kita adalah suatu negara kesatuan dengan prinsip bhineka tunggal ika maka seharusnya dengan perbedaan apapun kita tetap harus bisa bersatu.
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah. Tinggal disini bagaimana pemerintah dapat dengan secara sadar untuk berlaku etika yang baik. Agar terciptanya pemerintahan yang bersih, jujur, dan adil.

Sumber :
http://sefianoarni.blogspot.com/2011/11/ethical-governance.html

http://ethicalgov.blogspot.com/

Rabu, 03 Oktober 2012

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS

PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS

Nama :    Gia Prinatama
Kelas :     4EB13
NPM :     23209862
(TUGAS WAJIB MINGGU 2)

Dalam lingkungan bisnis yang semakin kompetitif sekarang ini seringkali kita bisa dengan mudah menyebut tentang etika dalam bisnis dan tanpa kita sadari bahwa hal itu dewasa ini sepertinya kurang lagi diwujudkan dalam kegiatan Bisnis. Dalam dunia bisnis sekarang ini seseorang nampak tidak lagi memperhatikan etika justru ia semakin menjatuhkan lawannya dengan berbagai cara guna mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. atau untuk mendapatkan promosi jabatan dan terkadang untuk tetap dapat menduduki suatu jabatan yang mereka inginkan. Tanpa pandang kawan mereka menganggap semua lawan. Sejatinya Lingkungan bisnis yang mempunyai perilaku etika. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll. Tetapi untuk saat ini sepertinya hal – hal tersebut kurang untuk disadari apalagi dilakukan.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi dapat diatasi.karena dengan adanya moral dan etika seseorang dapat lebih mengendalikan dirinya untuk tidak berbuat yang tidak seharusnya dilakukan dan dapat bersaing dalam kegiatan bisnisnya masing-masing secara sehat. Moral sendiri itu artinya merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi. Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Dengan ini semua pelaku bisnis dapat menjalankan kegiatan bisnisnya secara aman tanpa harus berbuant curang. Karena mereka dapat menyadari peraturan-peraturan yang harus mereka taati. Coba bisa dibayangkan bila semua pelaku bisnis tidak memiliki etika dalam berbisnis? Sungguh akan menghasilkan suatu usaha (bisnis) yang bersifat saling menjatuhkan dan tidak berpendidikan. Contoh penerapan etika dan moral dalam lingkungan Bisnis :
•    saat menjelang hari raya, para anggota DPR dilarang menerima bingkisan dalam bentuk apapun(pengendalian diri)
•    Pada saat ramadhan, pelaku bisnis mengadakan santunan kepada anak yatim (Pengembangan tanggung jawab sosial)
•    menciptakan sebuah perencanaan yang akan digunakan dalam memajukan dunia bisnis kedepannya(menerapkan konsep"pembangunan berkelanjutan")
•    Menaati segala peraturan yang telah ditetapkan perusahaan dan menjalankannya dengan sebaik mungkin (konsekuen dan konsisten dengan aturan mainyang telah disepakati bersama)
Contoh penerapan moral dalam dunia Bisnis adalah :
•    bersaing secara sehat untuk mencapai target bisnis
•    bagi pemilik bisnis harus memperhatikan kesejahteraan karyawan ataupun golongan rendah
•    Tidak mudah tergoda oleh bujukan-bujukan yang cenderung merugikan dunia bisnis
Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi. Dalam bisnis salah satu  etika yang diperlukan hanya sikap baik dan sopan kepada pemegang saham. Fokus itu membuat perusahaan yang berfikir pendek dengan segala cara berupa melakukan hal – hal yang bisa meningkatkan keuntungan. Kompetitif semakin ketat dan konsumen yang kian rewel sering menjadi factor pemicu perusahaan mengabaikan etika dalam berbisnis. Perusahaan lebih mengutamakan keuntungan semata seharusnya mereka berpikir bahwa jika ingin kelanjutan usahanya itu perusahaan harus memiliki hubungan yang baik dengan partner bisnisnya. Perusahaan akan lebih cepat berkembang jika ia bisa menjaga hubungan baik, memelihara persaingan yang sehat, dan itu semua adalah hal yang sangat penting yang berhubungan dengan etika dalam bisnis. Yang seharusnya perusahaan – perusahaan itu bisa menerapkannya demi kelangsungan usahanya.
Di akui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun dengan demikian bila menyimak etika bisnis sperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif sampai menjadi status sebagai bidang kajian ilmiah yang berdiri sendiri. Karena masih rendahnya kesadaran untuk etika bisnis itu sendiri sehingga kegiatan bisnis saat ini masih bisa terdapat kecurangan-kecurangan dan Pihak yang paling dirugikan disini adalah Konsumen itu sendiri yang mengkonsumsi produk dari perusahaan tersebut. Seharusnya pelaku bisnis menyadari bahwa perbuatan curang itu suatu saat dapat merugikan dirinya sendiri dan perusahaannya sendiri.
Untuk itu disini kita dapat menyimpulkan bahwa ada hubungan saling ketergantungan antara bisnis dan masyarakat. Mungkin banyak masyarakat atau orang awam yang bilang bahwa dalam bisnis kita tidak memerlukan etika. Itu karena mereka hanya berpikir keuntungan semata dan urusan etika hanya berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. Ataupun etika hanya menjadi wilayah pribadi seseorang. Tetapi pada kenyataannya etika tetap saja masih berlaku dan banyak diterapkan di masyarakat itu sendiri.
 dalam dunia bisnis banyak terjadinya interaksi-interaksi anatara pelaku bisnis didalamnya sehingga terkadang bisa saja memicu terjadinya konflik. Oleh sebab itu apabila kita menjalankan suatu kegiatan bisnis yang sehat dengan mengamalkan etika dalam berbisnis tentu dapat memperkecil pemicu konflik tersebut. Dan etika dalam berbisnis ini juga bisa sebagai alat kontrol sosial adalah sebuah pengendalian diri didalam pelaku-pelaku usaha bisnis dan selalu menjunjung tinggi kejujuran serta menjalin hubungan baik dengan sesama perusahaan lainnya.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/perilaku-etika-dalam-bisnis/
http://masyari91.wordpress.com/2011/10/31/perilaku-etika-dalam-bisnis/
http://syudas.blogspot.com/2010/12/perilaku-etika-dalam-bisnis.html
http://agnesblogs.blogspot.com/2010/11/tugas-perilaku-etika-dalam-bisnis.html

TUGAS TAMBAHAN MINGGU 1

TUGAS TAMBAHAN (1)
Nama : Gia Prinatama
Kelas : 4EB13
Npm : 23209862

1. Sebutkan Pengertian Etika beserta tokohnya!
- Drs. O.P Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.

- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

2. Apa Perbedaan antara Egoisme dan Hedoisme?
   Jawab :
Egoisme adalah Yaitu,sikap (kelakuan) yang mementingkan diri sendiri atau menganggap diri sendiri lebih penting daripada orang lain.
Hedonisme adalah adalah pandangan hidup yang menganggap bahwa kesenangan dan kenikmatan materi adalah tujuan utama hidup.

Sumber :
http://psikologi2009.wordpress.com/2011/04/16/psikologi-apa-yang-dimaksud-egoegoisegoismeegoistik-dan-egosentrik/
http://fadhlyashary.blogspot.com/2011/01/pengertian-hedonisme.html
http://zainuliman.blogspot.com/2010/03/penjelasan-mengenai-etika-dan.html



Selasa, 02 Oktober 2012

tugas wajib minggu 1 ( Pendahuluan Etika Sebagai Tinjauan)

Pendahuluan
Etika Sebagai Tinjauan

Nama :     Gia Prinatama
Kelas :    4EB13
NPM :    23209862
(TUGAS WAJIB MINGGU 1)

            Etika adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa yunani. menurut para ahli etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia antar sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Etika atau lazim juga disebut etik, barasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti norma-norma, kaidah-kaidah , dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, sehingga dapat disimpulkan bahwa Etika adalah suatu ilmu, teori, atau pandangan mengenai tingkah laku perbuatan manusia dilihat dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat dipahami oleh akal atau pikiran manusia.
            Etika paling dahulu diajarkan oleh lingkungan keluarga. Anak kecil diajarkan etika seperti tidak boleh berbicara kasar, tidak boleh berbicara dengan suara yang besar, serta harus sopan terhadap semua orang. Hal itu merupakan dasar yang sejatinya kita peroleh dalam lingkungan keluarga. Bayangkan bagaimana orang tua mempunyai anak yang tidak mempunyai etika yang Baik pastinya akan dikucilkan dari lingkungannya, dan orang tua tersebut pasti akan dibicarakan orang banyak karena tidak bisa mendidik anaknya untuk ber-etika yang baik dan benar. Tentu akan sangat malu sekali bila hal itu benar terjadi sehingga dapat dikatakan disini bahwa etika itu adalah ilmu yang paling dasar yang kita dapatkan di lingkungan keluarga.
            etika  sendiri adalah suatu ilmu, teori, atau pandangan mengenai tingkah laku perbuatan manusia dilihat dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat dipahami oleh akal atau pikiran manusia. Baik dan buruk perilaku manusia memang sejatinya dinilai dari penilaian orang lain yang berinteraksi dengannya sebagai makhluk sosial. Tetapi kita harusnya disini mengetahui apa itu yang dikatakan baik dan apa yang dikatakan buruk? Baik itu bila suatu tindakan dapat menghasilkan manfaat, rahmat dan kesenangan pada orang yang menerimanya sehingga orang tersebut senang mengenal anda. Tetapi buruk itu sendiri sebenarnya adalah sebuah tindakan tidak wajar,tercela, tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dan  tidak pula mendatangkan manfaat, rahmat dan kesenangan jadi orang yang menerima perilaku tersebut tidak senang untuk berhubungan dengan anda. Dan dalam hal ini etika itu dapat kita kaitkan dengan baik dan buruknya tingkah laku kita. Bayangkan apabila kita sudah dewasa tetapi masih berbicara dengan kata kasar dan tidak memiliki etika yang baik? Maka orang-orang disekitar kita akan perlahan menjauhi kita.
Etika disini berkaitan dengan moral. Istilah Moral sendiri berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Jadi orang yang bermoral pasti mempunyai etika yang baik. Contoh perbuatan yang bermoral dan beretika yang baik adalah menghormati orang yang lebih tua, berbuat baik dan sopan, menjaga tutur bahasa yang tidak baik.
Etika selalu berlaku, baik kita sedang sendiri atau bersama orang lain. Misalnya: Larangan mencuri selalu berlaku, baik sedang sendiri atau ada orang lain. Atau barang yang dipinjam selalu harus dikembalikan meskipun si empunya barang sudah lupa. Dibawah ini adalah macam- macam etika berdasarkan sifatnya :
        Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam satu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Misal : makan dengan kaki yang diangkat ke kursi, bersendawa pada saat makan, atau kentut pada saat makan.
Etika bersifat absolu adalah hal yang dianggap selalu tidak baik (buruk) oleh pandangan setiap orang. Misal : “Jangan mencuri”, “Jangan membunuh”, “jangan berzinah” merupakan prinsip-prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar.
Etiket memandang manusia dari segi lahiriah saja. Orang yang berpegang pada etiket bisa juga bersifat munafik. Misal : orang yang selalu berbohong, tidak jujur dan berpura-pura baik terhadap orang lain.
Etika memandang manusia dari segi dalam. Orang yang etis tidak mungkin bersifat munafik, sebab orang yang bersikap etis pasti orang yang sungguh-sungguh baik. Misal : seorang hakim yang adil dan etis dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa tentunya ia tidal akan bersifat munafik.

    Maka disini pendapat saya mengenai Etika adalah suatu hal yang sejatinya mengatur tentang perilaku baik dan buruknya kita. Bisa juga dijadikan sebagai alat kontrol sosial dan pengendalian diri untuk tidak berbuat hal-hal yang diambang batas. Namun seharunya etika ini bukan hanya untuk diingat tetapi diamalkan dengan perbuatan. Dan seharusnya setiap orang menyadari bahwa berbuat baik sesuai etika dan moral itu memang seharusnya dilakukan tanpa paksaan karena hal itu memang baik baginya dan bukan karena paksaan atau perintah dari orang lain seperti contoh (perintah dari orang tua, guru, nenek moyang) hal itu seharusnya dapat dilakukan dengan kesadaran untuk selalu merefleksikan moralitas yang baik sebagai makhluk sosial yang saling ketergantungan dengan orang lain. Kita pun tak dapat hidup sendiri di dunia ini seharusnya kita bisa menjaga hubungan baik dengan sesama.
Sumber :
http://massofa.wordpress.com/2008/11/17/pengertian-etika-moral-dan-  etiket/
http://zainuliman.blogspot.com/2010/03/penjelasan-mengenai-etika-dan.html
http://ste84fredy.blog.com/2009/10/06/9/