Nama : Gia Prinatama
Kelas : 4EB13
NPM : 23209862
Etika Bisnis
Akuntan Publik
Etika Bisnis Akuntan Publik sama
seperti Etika pada profesi lainnya. Yaitu menyangkut hal-hal yang terkait
dengan nilai dan moral yang berlaku dalam suatu hal. Dalam hal ini yang terkait
adalah tentang Bisnis dalam Akuntan Publik. Seperti yang kita ketahui bahwa
Akuntan Publik adalah suatu profesi akuntansi dimana Akuntan Publik bertugas
untuk mengaudit kewajaran dari suatu Laporan keuangan suatu entitas tertentu.
Aturan Etika dalam Kantor Akuntan
Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan
prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan
seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami
dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik
yang profesional. Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain
yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi,
dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian
pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan
tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.
Ada lima aturan etika yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
Lima aturan etika itu adalah:
1.
Indepedensi,
integritas, dan
2.
Standart
umum dan prinsip akuntansi
3.
Tanggung
jawab kepada klien
4.
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
5.
Tanggung
jawab dan praktik lain
Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya
entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli
dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan
memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor
Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada
masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial
suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi
ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba. Karena disini akuntan publik merupakan suatu profesi
yang terkait dengan pengambilan keputusan suatu entitas tertentu yang Laporan
keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik. Maka disini Akuntan Publik jangan
hanya mementingkan Laba atau kepentingan golongan tertentu tetapi juga harus
melakukan auditing yang berkualitas dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan
agar suatu perusahaan tidak salah dalam mengambil keputusan. Karena apabila
salah dalam mengambil keputusan maka akan berakibat fatal dalam kelangsungan
hidup perusahaan.
Krisis dalam
Profesi akuntansi
Maraknya kecurangan di laporan
keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah
pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar
maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi
sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan
beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan
perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam
dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi
akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di
Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus
penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang
ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of
Accountants “WCOA” ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga
disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang
dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi
ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan
profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan dapat saja
mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas,
dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden International
Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan
profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan
tidak lagi terjadi.
Kepercayaan
publik itu sangat penting dalam sebuah profesi akuntan publik. Sebab dari situ
usaha ini dapat berkembang dan berjalan. Apabila akuntan sudah melakukan
kecurangan dalam mengaudit laporan keuangan suatu Entitas maka suatu entitas
tidak akan percaya dan memakai jasa auditingnya lagi. Karena hal itu sangatlah
penting dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan kelangsungan hidup
perusahaan. Maka dari itu harusnya akuntan publik dapat mengatasi krisis dalam
profesi akuntansi ini dengan bersikap cermat dan jujur dalam melaksanakan
tugasnya agar kepercayaan Publik tetap terjamin.
Regulasi
dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Maka dalam Suatu Profesi akuntan
publik disini untuk mengantisipasi adanya kecurangan-kecurangan dalam proses
Auditing diperlukan adanya suatu peraturan yang mengatur tentang etika atau
moral seorang akuntan Publik. Regulasi dalam rangka penegakan etika kantor
Akuntan Publik adalah hal yang tepat dalam mengatasi kecurangan-kecurangan yang
sering terjadi. Tetapi sebenarnya etika dan moral seharusnya secara sadar dapat
dipatuhi oleh setiap profesi apapun karena itu terkait dengan kepentingan orang
banyak bukan hanya kepentingan suatu golongan. Etika harus dipatuhi dengan ada
atau tidak adanya regulasi atau peraturan-peraturan tertentu yang mengatur
etika dan moral profesi akuntan publik.
Setiap orang yang melakukan tindakan
yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis
tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat
atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan
yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk
dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau
melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi
akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen
akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik
yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK,
pajak).
Sumber :