Senin, 29 Oktober 2012

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Nama    : Gia Prinatama
Kelas    : 4EB13
NPM    : 23209862

Etika pada dasarnya merupakan suatu aturan untuk mengatur tingkah laku seseorang. Dengan etika kita dapat menyadari adanya moral yang berlaku dalam masyarakat serta tata krama dan kesopanan. Seperti juga halnya dengan Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Bisa dibayangkan apabila para akuntan yang tugasnya membantu untuk menentukan keputusan dalam suatu manajemen tidak memiliki etika yang baik. Pasti banyak tindak kecurangan yang terjadi dan hal-hal yang menyimpang lainnya. Dan hal itu tentunya akan merugikan perusahaan pemakai jasa akuntan tersebut. Selain itu juga dapat menghambat kemajuan perusahaan karena menetapkan kebijakan yang kurang tepat. Tanpa adanya etika dari profesi akuntan maka suatu profesi tersebut tidak akan mendapat kepercayaan dan keandalan penuh dari masyarakat penggunanya.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik sebagai seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Begitupula dengan profesi akuntansi di Indonesia ini memerlukan kode etik profesi untuk mengatur perilaku keprofesionalan dari para akuntan agar tidak menyimpang dari aturan-aturan yang telah dibuat dan dipatuhi secara bersama-sama.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.




Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
    Integritas.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
    Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkant erjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
    Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
    Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
    Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

Prinsip-prinsip Etika AICPA :
    Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
    Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
    Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
    Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
    Kehati-hatian : Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
    Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.



Prinsip-prinsip Etika IAI :

Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip-prinsip tersebut   adalah:
a.    Prinsip pertama- Tanggung Jawab Prolesi
b.    Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
c.    Prinsip Ketiga – Integritas
d.    Prinsip Keempat – Obyektivitas
e.    Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
f.    Prinsip Keenam – Kerahasiaan.
g.    Prinsip Ketujuh- Perilaku Profesional
h.    Prinsip kedelapan-Standar Teknis

Aturan dan Interpretasi Etika

    Etika yang pada dasarnya adalah sebuah suatu aturan. Etika disini memiliki interpretasi.maksudnya interpretasi disini adalah yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.  Intrepretasi disini adalah dengan melakukan penerapannya dalam pelaksanaan etika itu sendiri. Penerapannya adalah dengan Kepatuhan terhadap etika. Seringkali orang patuh terhadap etika diakibatkan tidak menginginkan opini publik yang jelek mengenai dirinya dan perusahaan yang dikelolanya. Sehingga ia berusaha untuk membuat pencitraan yang baik dengan keprofesionalitasnya. Tapi seringkali orang patuh terhadap etika adalah hanya karena paksaan. Yaitu paksaan dari atasan dalam perusahaannya atau paksaan dari sesama anggotanya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber :
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/kode-etik-profesi-akuntansi/
http://sefianoarni.blogspot.com/2012/01/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://riscawidya.blogspot.com/2010/11/kode-etik-akuntansi-indonesia.html







Tidak ada komentar:

Posting Komentar