Minggu, 07 Oktober 2012

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI (tugas wajib minggu 4)

Nama : Gia Prinatama
Kelas : 4EB13
NPM : 23209862

Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Karena masyarakat menginginkan adanya transparansi atas laporan keuangan yang telah diaudit itu dengan sejujurnya. Disinilah pentingnya etika dalam profesi akuntansi. Etika disini sendiri berfungsi sebagai alat kontrol sosial atau sebagai mengatur tentang baik dan buruknya sikap dalam profesi akuntansi.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Bisa dibayangkan dari gambaran profesi akuntansi diatas apabila mereka tidak memiliki etika yang baik. Maka akan merugikan berbagai pihak tak terkecuali bagi masyarakat pengguna jasa akuntansi tersebut. Mungkin mereka akan mendapatkan kesalahan informasi tentang usaha dan bisnis mereka yang disebabkan oleh kecurangan dalam melaporkan hasil keuangan suatu perusahaan. Sungguh itu bukan merupakan etika yang tidak baik dalam profesi akuntansi karena tugas akuntansi adalah mencatat, meringkas, dan membuat laporan keuangan yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan. Apabila telah terjadi keuangan dalam akuntansi maka keputusan yang akan diambil oleh suatu manajemen perusahaan pun akan salah. Maka akan merugikan banyak pihak tak terkecuali pengaruhnya terhadap kemajuan perusahaan tersebut dalam masalah finansial. Profesi akuntan publik sebenarnya bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. Untuk itu disini hendaknya para akuntan dapat lebih menyadari untuk melakasanakan nilai dan norma yang berlaku agar jasa yang ia berikan tidak merugikan salah satu pihak san menguntungkan satu pihak. Dalam hal ini kejujuran dan keyakinan yang tinggi akan budi pekerti yang luhur dalam suatu standar etika profesi menjadi salah satu hal yang patut diandalkan. Agar kita tidak berbuat diluar kode etik profesi kita.




Sumber :
http://syudas.blogspot.com/2010/12/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
http://kautsarrosadi.wordpress.com/2012/01/31/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar