OLEH : GIA PRINATAMA
KELAS : 2EB13
NPM :23209862
Koperasi adalah singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya dan tidak mengambil keuntungan semata.
Landasan koperasi adalah :
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Fungsi Koperasi / Koprasi :
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomiindonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negaraindonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyatindonesia dengan jalan pembinaan koperasi
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara
4. Memperkokoh perekonomian rakyat
Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi diindonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata
yang dapat menjadi anggota koperasi adalah :
- perorangan atau yang secara sukarela masuk dalam koperasi tersebut.
- Badan Hukum Koperasi.
Koperasi dijalankan bersama oleh anggotanya, dimana anggotanya memiliki hak suara yang sama. Pembagian keuntungan koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Berdasarkan andil mereka tersebut dalam koperasi.
Jenis – jenis Koperasi :
a. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya. dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat.
c. Koperasi simpan pinjam
d. Koperasi serba usaha
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi di Indonesia sebenarnya dapat membantu golongan rakyat menengah kebawah. Karena koperasi berlandaskan kekeluargaan yang tidak mencari keuntungan semata. Tetapi pada kenyataannya untuk sekarang ini koperasi masih dinomorduakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar