TUGAS TAMBAHAN
SOFTSKILL
(KASUS MULYA LUBIS
DIBERHENTIKAN SEBAGAI ADVOKAD)
Nama : Gia Prinatama
Kelas : 4EB13
NPM : 23209862
Pertanyaan :
1. Apakah
menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil?
Ø
menurut saya MKD DKI Jakarta telah mengambil
keputusan yang tepat dan adil dengan memberhentikan tetap Mulya Lubis
sebagai Advokad. Karena hal yang ia
lakukan merupakan pelanggaran berat menyangkut pelanggaran dengan benturan
kepentingan dan lebih mengutamakan materi dalam menjalankan profesi
dibandingkan dengan penegakan hukum kebenaran dan keadilan. Hukum di indonesia
ini seharusnya dapat ditegakan dengan seadil-adilnya. Bukan memihak kepada
salah satu pihak yang dapat memberikan keuntungan. Sungguh sangat disayangkan
apabila moral para penegak hukum di indonesia ini selalu terdominasi dengan
kepentingan pribadi yang mengatasnamakan materi semata.
2. Apakah
menurut anda reaksi todung mulya lubis di media massa dalam menanggapi
keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
Ø
Menurut saya tentang reaksi todung mulya lubis
tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia mengatakan putusan tersebut bertentangan
dengan semua logika rasional, sebuah dagelan hukum yang tidak lucu. Seharusnya dalam kasus itu ia menyadari akan
perbuatannya yang telah melanggar kode etik profesi advokad dengan melakukan
pelanggaran dengan benturan kepentingan. Ia mengutamakan kepentingan pribadinya
daripada penegakan hukum yang seadil-adilnya. Hendaknya ia memiliki moral dan
etika yang baik untuk menjunjung tinggi kualitasnya sebagai advokad karena
hukum itu adalah suatu ganjaran tentang kesalahan jai harus diputuskan dan
ditegakan dengan seadil-adilnya. Bagaimana bisa bila hukum itu ditegakan
apabila penegak hukumnya pun mempunyai kepentingan pribadi tanpa memperhatikan
baik dan buruknya.
3. Bagaimana
pendapat anda atas pernyataan todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar
kode etik advokad?
Ø
Meurut saya tentang pernyataan todung yang
mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Adalah suatu tindakan yang tidak
benar. Todung mengatakan “ ini kezaliman, kesewenang-wenangan yang melampaui
batas. Buat saya itu sesuatu yang melampaui batas karena kalau tuduhannya
benturan kepentingan, sama sekali tidak ada benturan kepentingan”. Padahal jelas
terlihat benturan kepentingan pada saat todung menjadi kuasa hukum SGC dan
anggotsa TBH KKSK Dan didalam persidangan todung menggunakan hasil legal audit
TBH KKSK yang seharusnya dirahasiakan oleh todung. Dan todung , mengatakan yang
sebaliknya tentang Salim grup yang melanggar MSAA. Bahkan saksi ahli dari pihak todung pun berpendapat
bahwa hukum dapat berubah bergantung pada situasi dan kondisi. Namun menurut majelis suatu pendapat hukum
itu tidak boleh berubah. Jelas disini dapat terlihat bahwa tidakan yang
dilakukan oleh todung mulya lubis sungguh melanggar suatu kode etik profesi dan
ini melanggar hukum. Seharusnya mula lubis sebagai advokad bisa menjadi penegak
hukum yang dapat dijadikan panutan. Hukum di indonesia ini hendaknya dapat
ditegakan dengan penegak hukum yang bersih tanpa benturan kepentingan
didalamnya. Agar publik pun percaya dan yakin akan suatu profesi yang
dijalankan. Dan segala sesuatunya pastinya akan dipertanggungjawabkan.
TUGAS TAMBAHAN
SOFTSKILL
Nama : Gia Prinatama
Kelas : 4EB13
NPM : 23209862
Jelaskan pendapat anda apakah kejadian-kejadian berikut ini
melanggar kode etik atau tidak!
a.
Ketua
BPK RI, Sebagaimana dikutip media massa beberapa kali mengatakan bahwa KAP
mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”
Ø
Menurut saya kejadian ini melanggar kode etik
karena suatu KAP itu seharusnya memberikan suatu laporan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya. Karena itu berkaitan dengan pengambilan
keputusan oleh manajemen perusahaan yang diaudit.
b.
Sebuah
KAP didepan kantornya memasang papan nama berukuran 5x5 m.
Ø
Menurut saya hal ini bukan merupakan pelanggaran
kode etik karena itu wajar untuk sebuah KAP memasang papan nama hal itu mereka
lakukan untuk menarik klien.
c.
Sebuah
KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP
Tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan
mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari
gratis yang diadakan KAP tersebut disebuah hotel bintang 5.
Ø
Menurut saya hal ini tidak melanggar kode etik
karena cara yang dilakukan oleh KAP untuk menarik kliennya berbeda-beda asalkan
KAP tersebut tetap independen dan hasil dari pekerjaan mereka dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
d.
Dalam
rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah Bank
Pemerintah, salah satu poinnya akan memberikan komisi 25 % untuk setiap klien
yang diberikan pihak Bank.
Ø
Menurut saya hal ini tidak melanggar kode etik
karena merekomendasikan klien dan mendapatkan imbalan atas jasanya tersebut
adalah wajar. Asalkan KAP tersebut tetap independen dalam melaksanakan tugaskan
tidak mementingkan kepentingan pihak-pihak tertentu.
e.
Untuk
mencari klien, sebuah KAP menggunakan
agen pemasaran atas dasar commision fee. Selain itu melakukan door-to-door
activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa Audit KAP-nya ke
kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin
Ø
Menurut saya hal ini tidak melanggar kode etik
karena banyak cara yang dapat dilakukan suatu KAP untuk menarik kliennya salah
satunya dengan menggunakan agen pemasaran. Hal itu dilakukan agar keberadaan
KAP tersebut dapat diketahui dan perusahaan-perusahaan berminat untuk memakai
jasa yang ditawarkan KAP tersebut. Asalkan KAP tersebut tetap independen dalam
menjalankan tugasnya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
f.
KAP
XYZ mengaudit PT. ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ
diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Ø
Menurut
saya ini tidak melanggar kode etik setiap KAP bisa saja mengerjakan pekerjaan
lebih dari 1 asalkan masih dalam lingkup KAP dan KAP tersebut tetap independen
dalam menjalankan tugasnya.
g.
Partner
KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh
diskon 30 %.
Ø
Menurut saya hal ini melanggar kode etik karena
dengan pemberian diskon 30 % oleh klien mencerminkan bahwa KAP tersebut tidak
profesional dalam menjalankan tugasnya dan mudah terpengaruh dengan pemberian
hadiah yang mungkin dapat mengganggu independen dari suatu KAP itu sendiri.